"Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya," kata Hakim Ketua Mayor CHK Waluyo, Kamis, 20 Januari 2011.
Faisal hanya tinggal menjalani masa kurungan selama lima bulan 10 hari, karena dirinya telah ditahan selama empat bulan 20 hari.
Menurut pertimbangan majelis hakim, yang meringankan antara lain terdakwa terus terang mengakui perbuatannya sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.
Faizal juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan peraturan TNI, merusak citra TNI di mata masyarakat dan mengganggu tugas teritorial TNI.
“Terdakwa juga terbukti menakut-nakuti Ahmadi dengan melepaskan tiga kali tembakan sehingga membuat korban trauma berat,” katanya.
Sementara itu, Ahmadi wartawan yang menjadi korban tersebut menyatakan menerima keputusan hakim. Dia berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Semoga kasus saya ini menjadi kasus kekerasan terakhir terhadap jurnalis di Aceh maupun di Indonesia," katanya.
Kasus penganiayaan yang menimpa Ahmadi bermula dari pemberitaan soal kasus illegal logging di Simeulue, yang diduga melibatkan oknum TNI. Sebelum berita itu dimuat, Ahmadi telah berkoordinasi dengan Faisal Amin, selaku Pasi Intel Kodim Simeulue.
Faisalmeminta Ahmadi untuk tidak memuat berita tersebut sebelum pihaknya menyelesaikan penyelidikan. Ahmadi tidak mengindahkan permintaan tersebut dan tetap mengirim laporan itu ke redaksi dan dimuat pada tanggal 21 Mei 2010.
Namun, karena dianggap telah melanggar janji, akhirnya Faizal menganiaya dan mengancam bunuh Ahmadi serta merusak alat kerjanya. (VIVAnews)